Senin, 18 Februari 2013

Pembahasan Tata Tertib BPD Desa Sobayan


Minggu, 17 Februari 2013

Sobayan,- Sebagaimana undangan yang telah diterima oleh seluruh anggota BPD desa Sobayan, maka hari Minggu malam telah dilaksanakan rapat internal mengenai pembahasan Tata Tertib BPD. Dengan mengambil lokasi pertemuan di Kantor Desa Sobayan, rapat di atas dipimpin oleh ketua dengan tingkat kehadiran anggota BPD sebesar 95 %.

Materi Tata Tertib BPD yang dibahas malam itu terdiri dari 33 pasal yang terangkum dalam 16 BAB, mulai dari ketentuan umum, kedudukan, fungsi, tugas hingga ketentuan penutup.
Dari draft rancangan tata tertib yang disusun, setelah mengupas, membahas dan memperbaiki beberapa frase/ klausal didalamnya, maka BPD desa Sobayan menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan  Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor: 2/ Kpts/ BPD/ II/ 2013 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Sobayan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, yang dapat diunduh DISINI.

Dijadwalkan dokumen Tata Tertib yang telah disetujui dan ditetapkan oleh BPD desa Sobayan ini akan segera disampaikan kepada Kepala Desa Sobayan dan kemudian akan diteruskan oleh camat Pedan kepada bupati Klaten.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar