Rabu, 30 Januari 2013

Pembentukan Pengurus BPD Desa Sobayan 2012 s/d 2018

Rabu, 30 Januari 2013.

Sobayan,- Sekitar pukul 20:05 WIB, di kantor desa Sobayan, Pedan, Klaten telah diselenggarakan rapat pembentukan kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa atau disebut BPD. Hal ini dilakukan berdasar peraturan bupati kabupaten Klaten dan camat Pedan sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan bertempat di kantor desa Sobayan, acara dibuka oleh kepala desa bapak Soetejo Tejomartono dengan mengundang 11 anggota BPD desa Sobayan 2012 terpilih.
Setelah mendapat arahan dari kepala desa, maka dari anggota BPD diambil 2 orang anggota tertua untuk menjadi pimpinan sidang guna melakukan pemilihan pengurus BPD baru. Dengan mengedepankan azaz mufakat, maka terpilihlah bapak Andi Syadad M sebagai ketua dengan didampingi oleh bapak Budi S selaku wakilnya dan ibu Dwi Yuli Astuti, SSi melengkapi menjadi sekretaris BPD.

Disusul dengan pemilihan 3 koordinator bidang yang nantinya saling bersinergis dengan pemerintah desa Sobayan. Sebagai Koordinator bidang Kemasyarakatan terpilih bapak Suranto, sedang bapak Surono terpilih menjadi koordinator bidang pemerintahan dan untuk koordinator bidang sosial kemasyarakatan di ampu oleh bapak H. Tri Hariyanto, SE.

Mengingat waktu yang kian larut, diputuskan bahwa BPD mengagendakan pertemuan lanjutan untuk membahas tata tertib serta anggaran rumah tangga BPD desa Sobayan periode 2012 s/d 2018 sekitar 2 minggu kedepan.

Logo BPD Sobayan dapat diunduh DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar