Rabu, 20 Februari 2013

Distribusi e-KTP Tahap Awal

Sobayan, 20 Februari 2013

Beberapa hari ini dalam sepekan belakangan, kantor desa Sobayan senantiasa penuh dengan warga masyarakat. Selidik punya selidik, ternyata pemerintah desa sedang giat melakukan rekapitulasi pendistribusian e-KTP yang didroop dari kecamatan Pedan.

Terlihat betapa tinggi antusias warga dalam menyikapi pembagian e-KTP tersebut. Disyaratkan bagi warga yang hendak mengambilnya harus membawa KTP lamanya, jika tertinggal akan diberi lembar keterangan dari desa yang harus dimintakan tanda tangan dan stempel dari RT dan RW terkait serta apabila KTP lama hilang maka harus membuat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat. 

Hingga berita ini diturunkan, baru sekitar 75 % e KTP yang telah di droop ke pemerintahan desa Sobayan. Perlu diketahui, bahwa tidak ada pungutan sepeserpun yang dilakukan oleh pemerintah desa terkait pendistribusian e-KTP di Sobayan.








Senin, 18 Februari 2013

Pembahasan Tata Tertib BPD Desa Sobayan


Minggu, 17 Februari 2013

Sobayan,- Sebagaimana undangan yang telah diterima oleh seluruh anggota BPD desa Sobayan, maka hari Minggu malam telah dilaksanakan rapat internal mengenai pembahasan Tata Tertib BPD. Dengan mengambil lokasi pertemuan di Kantor Desa Sobayan, rapat di atas dipimpin oleh ketua dengan tingkat kehadiran anggota BPD sebesar 95 %.

Materi Tata Tertib BPD yang dibahas malam itu terdiri dari 33 pasal yang terangkum dalam 16 BAB, mulai dari ketentuan umum, kedudukan, fungsi, tugas hingga ketentuan penutup.
Dari draft rancangan tata tertib yang disusun, setelah mengupas, membahas dan memperbaiki beberapa frase/ klausal didalamnya, maka BPD desa Sobayan menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan  Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nomor: 2/ Kpts/ BPD/ II/ 2013 tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Sobayan Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, yang dapat diunduh DISINI.

Dijadwalkan dokumen Tata Tertib yang telah disetujui dan ditetapkan oleh BPD desa Sobayan ini akan segera disampaikan kepada Kepala Desa Sobayan dan kemudian akan diteruskan oleh camat Pedan kepada bupati Klaten.


Rabu, 30 Januari 2013

Pembentukan Pengurus BPD Desa Sobayan 2012 s/d 2018

Rabu, 30 Januari 2013.

Sobayan,- Sekitar pukul 20:05 WIB, di kantor desa Sobayan, Pedan, Klaten telah diselenggarakan rapat pembentukan kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa atau disebut BPD. Hal ini dilakukan berdasar peraturan bupati kabupaten Klaten dan camat Pedan sekaligus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dengan bertempat di kantor desa Sobayan, acara dibuka oleh kepala desa bapak Soetejo Tejomartono dengan mengundang 11 anggota BPD desa Sobayan 2012 terpilih.
Setelah mendapat arahan dari kepala desa, maka dari anggota BPD diambil 2 orang anggota tertua untuk menjadi pimpinan sidang guna melakukan pemilihan pengurus BPD baru. Dengan mengedepankan azaz mufakat, maka terpilihlah bapak Andi Syadad M sebagai ketua dengan didampingi oleh bapak Budi S selaku wakilnya dan ibu Dwi Yuli Astuti, SSi melengkapi menjadi sekretaris BPD.

Disusul dengan pemilihan 3 koordinator bidang yang nantinya saling bersinergis dengan pemerintah desa Sobayan. Sebagai Koordinator bidang Kemasyarakatan terpilih bapak Suranto, sedang bapak Surono terpilih menjadi koordinator bidang pemerintahan dan untuk koordinator bidang sosial kemasyarakatan di ampu oleh bapak H. Tri Hariyanto, SE.

Mengingat waktu yang kian larut, diputuskan bahwa BPD mengagendakan pertemuan lanjutan untuk membahas tata tertib serta anggaran rumah tangga BPD desa Sobayan periode 2012 s/d 2018 sekitar 2 minggu kedepan.

Logo BPD Sobayan dapat diunduh DISINI

Selasa, 15 Januari 2013

Pelantikan BPD Terpilih Desa Sobayan

Hari ini, Kamis - 31 Desember 2012 dengan mengambil lokasi di aula kantor kecamatan Pedan kabupaten Klaten, telah diselenggarakan acara "Pengambilan Sumpah/ Janji dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2012 - 2018 Se Kecamatan Pedan".

Dihadiri oleh muspika setempat juga seluruh calon anggota BPD terpilih yang berasal dari 14 desa yang tersebar dalam wilayah kerja kecamatan Pedan, acara ini di buka oleh ibu camat Pedan.

Dalam sambutannya, beliau mengharapkan kerjasama antara BPD terpilih dan pemerintah desa dalam merencanakan serta menata wilayahnya agar dapat lebih maju, baik dalam segala bidang, baik pembangunan, ekonomi serta budaya, dll

Selamat, kepada seluruh anggota BPD terpilih untuk masa bhakti 2012 - 2018
Selamat Bekerja bagi kemashalahatan warga desanya....................................






Pemilu BPD Desa Sobayan Masa Bhakti 2013 - 2018

Menindak lanjuti surat pemberitahuan camat Pedan terkait perintah pembentukan BPD di seluruh desa yang berada dalam wlayah kerja kecamatan Pedan maka pemerintah desa Sobayan mengagendakan kegiatan pemilu BPD di tingkat desa.

Pemilihan calon anggota BPD dari tingkat basis/ RT & RW telah terlaksana, dimana total calon yang ada berjumlah 13 orang, sementara kuota kursi bagi anggota BPD masa bhakti 2012 - 2018 untuk desa Sobayan hanya 9 buah

Selang 2 hari dari batas akhir mengumpulan data hasil pemilu calon anggota BPD di tingkat basis, pihak pemerintah desa mempersiapkan pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD di kantor desa Sobayan dengan mendistribusikan undangan kepada elemen-elemen masyarakat serta lembaga-lembaga yang berada di wilayah desa Sobayan yang akan digelar pada tanggal 30 Desember 2012 malam hari dan bertempat di kantor desa Sobayan.

Di bawah adalah hasil pemilihan umum calon anggota BPD desa Sobayan periode 2012 - 2018.